Lampung Utara - Berdalih merasa tercemar nama baiknya atas tuduhan mencuri, Tiga orang warga Desa Isorejo Bunga MayangPRN (34), SUP (36), M.RQ (21) mendatangi PND (56) di rumah kediamannya di RK 3 RT 5 Desa Isorejo Kecamatan Bunga Mayang pada Jumat 3 Agustus 2021 sekira pukul 19.00 wib
Ketiganya mendatangi PND untuk mencari tahu tentang maksud ucapan yang pernah disampaikan oleh anak PND inisial DN yang mengatakan bahwa pelaku pencurian di Desa Isorejo selama ini adalah PRN, SUP, MRQ
Baca juga:
Polisi Pam Hari Raya Galungan di Pure Desa
|
PND selaku orang tua dari DN yang di datangi oleh ketiga diduga pelaku, iya menyampaikan permohonan maaf bila memang ada ucapan tersebut, namun oleh ketiganya menyampaikan bahwa hal ini sudah mencemarkan nama baik mereka dan mengancam akan melaporkannya ke Polisi, bila ingin selesai, PRN bersama rekanya meminta uang Rp 5.000.000, -
Karena takut, saat itu korban PND menyanggupi memberikan uang sebesar Rp 1.800.000, - dan oleh pelaku (PRN) uang tersebut langsung diambil.
Merasa telah mengeluarkan uang dan diancam, tanggal 2 September 2021 korban PND membuat Laporan Ke Polsek Bunga Mayang.
Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K membenarkan tentang adanya laporan dari korban PND, tertuang pada laporannya LP/ B/ 77/ IX/ 2021/ SPKT Sektor Bunga Mayang/ Res LU/ Polda LPG tanggal 2 September 2021.
Menurut Kapolsek berdasarkan Laporan korban pihaknya telah menindak lanjuti dan telah mengamankan ke tiga terduga pelaku tersebut dari rumah kediamannya masing - masing di desa Isorejo Kecamatan Bunga Mayang pada Jumat 03/9/2021 pukul 16.30 Wib.
Saat ini ketiga terduga pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Bunga Mayang Sabtu (4/9/2021).
Lanjutnya" dari hasil pemeriksaan terhadap mereka (terduga pelaku), diketahui bahwa (M.RQ) merupakan residivis perkara curanmor tahun 2018, (PRN) masuk dalam daftar DPO perkara pencurian pupuk tahun 2016, dan keduanya juga pada bulan Juni 2020 pernah melakukan pencurian mesin air di Dusun I Desa Isorejo "ungkap Ipda Adeka.
Dengan perkara yang sekarang ini ketiganya dapat di jerat melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP Tentang pemerasan "tegas Kapolsek.