Diduga Lakukan Pemerasan, Tiga Warga Desa Isorejo di Amankan Polsek Bunga Mayang

    Diduga Lakukan Pemerasan, Tiga Warga Desa Isorejo di Amankan Polsek Bunga Mayang
    Poto: Ilustrasi

    Lampung Utara - Berdalih merasa tercemar nama baiknya atas tuduhan mencuri, Tiga orang warga Desa Isorejo Bunga MayangPRN (34), SUP (36), M.RQ (21) mendatangi PND (56) di rumah kediamannya di RK 3 RT 5 Desa Isorejo Kecamatan Bunga Mayang pada Jumat 3 Agustus 2021 sekira pukul 19.00 wib

    Ketiganya mendatangi PND untuk mencari tahu tentang maksud ucapan yang pernah disampaikan oleh anak PND inisial DN yang mengatakan bahwa pelaku pencurian di Desa Isorejo selama ini adalah PRN, SUP, MRQ

    PND selaku orang tua dari DN yang di datangi oleh ketiga diduga pelaku, iya menyampaikan permohonan maaf bila memang ada ucapan tersebut, namun oleh ketiganya menyampaikan bahwa hal ini sudah mencemarkan nama baik mereka dan mengancam akan melaporkannya ke Polisi, bila ingin selesai, PRN bersama rekanya meminta uang Rp 5.000.000, - 

    Karena takut, saat itu korban PND  menyanggupi memberikan uang sebesar Rp 1.800.000, - dan oleh pelaku (PRN) uang tersebut langsung diambil.

    Merasa telah mengeluarkan uang dan diancam, tanggal 2 September 2021 korban PND membuat Laporan Ke Polsek Bunga Mayang.

    Kapolsek Bunga Mayang Ipda Adeka Putra S.H., M.H mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K membenarkan tentang adanya laporan dari korban PND, tertuang pada laporannya LP/ B/ 77/ IX/ 2021/ SPKT Sektor Bunga Mayang/ Res LU/ Polda LPG tanggal 2 September 2021.

    Menurut Kapolsek berdasarkan Laporan korban pihaknya telah menindak lanjuti dan telah mengamankan ke tiga terduga pelaku tersebut dari rumah kediamannya masing - masing di desa Isorejo Kecamatan Bunga Mayang pada Jumat 03/9/2021 pukul 16.30 Wib.

    Saat ini ketiga terduga pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Bunga Mayang Sabtu (4/9/2021).

    Lanjutnya" dari hasil pemeriksaan terhadap mereka (terduga pelaku), diketahui bahwa (M.RQ) merupakan residivis perkara curanmor tahun 2018, (PRN) masuk dalam daftar DPO perkara pencurian pupuk tahun 2016, dan keduanya juga pada bulan Juni 2020 pernah melakukan pencurian mesin air di Dusun I Desa Isorejo "ungkap Ipda Adeka.

    Dengan perkara yang sekarang ini ketiganya dapat di jerat melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP Tentang pemerasan "tegas Kapolsek.

    Lampung Utara Lampung
    Aftisar Putra

    Aftisar Putra

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Way Kanan Lantik Pengurus Koni Periode...

    Artikel Berikutnya

    Informasi Publik Yang Transparan Adalah...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Kabupaten Way Kanan Berada di Posisi Ke 6 Pengeluaran Perkapita Perbulan Makanan dan Bukan Makanan
    Launching Obyek Wisata Puncak Lawang Agung Kampung Jukuh Batu Way Kanan
    Capaian Kinerja Penerimaan Pajak dan Kepatuhan SPT Tahunan, Pemkab Way Kanan Terima Penghargaan
    45 Personil Sekretariat PPK Kabupaten Way Kanan Resmi  Ditetapkan
    Calon Anggota PPS Lima Belas Kecamatan di Kabupaten Way Kanan Ikuti Tes Tertulis

    Tags