Didampingi Ketua TP-PKK Beserta Jajaran, Bupati Way Kanan Tinjau PTM Terbatas

    Didampingi Ketua TP-PKK Beserta Jajaran, Bupati Way Kanan Tinjau PTM Terbatas

    WAYKANAN - Bupati H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M didampingi Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Ny. Hj. Dessy Afriyanti Adipati beserta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK), Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Pimpinan Kecamatan Blambangan Umpu melakukan Peninjauan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 01 Blambangan Umpu, Senin (13/09/2021).

    Kedatangan Bupati dan Ketua TP-PKK Kabupaten Dessy Adipati dan jajaran disambut langsung oleh Kepala Sekolah dan Dewan Guru SMP N 01 Blambangan Umpu yang langsung meninjau kesiapan Sekolah dalam melaksanakan Standar Operasional Prosedur (SOP) PTM Terbatas terutama dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).

    Disela Penyampaiannya, Bupati menjelaskan bahwa pelaksanaan PTM Terbatas untuk SD, SMP, SMK/Sederajat hanya 50% dari jumlah siswa, sementara PAUD/TK diperbolehkan masuk hanya 5 Murid dalam 1 Kelas dan harus mendapatkan Surat Izin dari Gugus Tugas. Para pelajar juga harus mendapatkan izin dari Orang Tua, dan belum dapat melakukan Tatap Muka apabila belum mendapatkan izin. Mengingat pencanangan vaksinasi bagi anak-anak baru akan mulai dilakukan oleh Presiden RI.

    Lebih lanjut, Bupati juga sebagai Inisiator kabupaten Layak Anak (KLA) menegaskan bahwa, seluruh Sekolah yang melakukan PTM Terbatas harus memperketat Protokol Kesehatan tanpa terkecuali, apabila terdapat Sekolah yang melanggar maka akan langsung ditutup kembali. Selain itu, Satgas juga harus selalu memastikan tidak ada kegiatan lain di Sekolah selain Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan akan terus dilakukan evaluasi.

    Sejauh ini, Pemerintah Kabupaten Way Kanan telah membuka Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas untuk seluruh Sekolah se-Kabupaten Way Kanan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Siara Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 97/Sepres/A6/III/2021 Tanggal 30 Maret 2021 tentang Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Instruksi Mendagri Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kriteria Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, tanggal 6 September 2021 serta Instruksi Bupati Way Kanan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kriteria Level 3 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kampung dan Kelurahan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, tanggal 9 Agustus 2021.

    Selesai meninjau PTM Terbatas di SMP Negeri 1 Blambangan Umpu, selanjutnya Bupati Adipati dan jajaran melakukan Peninjauan PTM Terbatas di SD Negeri 01 Bumi Ratu Kampung Bumi Ratu Kecamatan Umpu Semenguk dan SMK YP 17 Baradatu Kecamatan Baradatu.(*)

    Way Kanan Lampung
    Aftisar Putra

    Aftisar Putra

    Artikel Sebelumnya

    Keluarga Besar Jurnalis Nasional Indonesia...

    Artikel Berikutnya

    Informasi Publik Yang Transparan Adalah...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Kabupaten Way Kanan Berada di Posisi Ke 6 Pengeluaran Perkapita Perbulan Makanan dan Bukan Makanan
    Launching Obyek Wisata Puncak Lawang Agung Kampung Jukuh Batu Way Kanan
    Capaian Kinerja Penerimaan Pajak dan Kepatuhan SPT Tahunan, Pemkab Way Kanan Terima Penghargaan
    45 Personil Sekretariat PPK Kabupaten Way Kanan Resmi  Ditetapkan
    Calon Anggota PPS Lima Belas Kecamatan di Kabupaten Way Kanan Ikuti Tes Tertulis

    Tags